Thursday, July 12, 2018

Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

Pada tanggal 30 Maret 2010 PSP Balitbang melakukan serah terima operasional dan pengelolaan DAPODIK dari Biro PKLN. Hal ini untuk mendukung semua program di Kementerian Pendidikan Nasional. Disepakati ada proses alih teknologi secara bertahap untuk pemindahan operasional dan pengelolaan DAPODIK ke PSP Balitbang. Sebagai tahap awal dilaksanakan pemindahan personil Tim Call Center DAPODIK dari Biro PKLN ke PSP Balitbang untuk menjaga kesinambungan layanan DAPODIK. Proses dan tahapan berkenaan dengan perangkat, sistem dan data akan dilaksanakan secara bertahap. 

Nomor Induk Siswa Nasional

Sehubungan dengan surat edaran nomor 1980/P3/TP/2011 tanggal 14 September 2011. Pusat Data dan Statistik Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (PDSP Kemdikbud) membangun pelayanan Sistem Layanan DAPODIK versi terbaru dengan menggunakan nama Sistem Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan Sistem Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Sistem ini dapat di akses melalui alamat :
http://npsn.data.kemdikbud.go.id
http://nisn.data.kemdikbud.go.id
Layanan pada situs dapodik.org telah ditutup pada tanggal 1 Januari 2012. Dan mulai hari ini sistem Sistem Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan Sistem Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dikelola oleh PDSP. Mohon saran dari berbagai pihak untuk perbaikan dan kemajuan sistem NISN. Informasi lebih lanjut perihal layanan sistem NISN dapat menghubungi PDSP di Telp. 021-57905777. 

Email: pdsp@kemdikbud.go.id

Pusat Data dan Statistik Pendidikan tidak pernah membuka akun facebook dan twitter.

Nomor Induk Siswa Nasional ( NISN ) yang resmi hanya bisa dilihat melalui website http://nisn.data.kemdiknas.go.id.


Penjelasan Singkat NISN

NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) merupakan layanan sistem pengelolaan nomor induk siswa secara nasional yang dikelola oleh Pusat Data dan Statistik  Kemdiknas yang merupakan bagian dari program Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Kementerian Pendidikan Nasional. Layanan NISN menerapkan sistem komputerisasi yang terpusat dan online untuk pengelolaan nomor induk siswa skala nasional sesuai Standar Pengkodean yang telah ditentukan. Setiap siswa yang terdaftar pada Layanan NISN akan diberi kode pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah se-Indonesia. Mekanisme penentuan dan pemberian kode pengenal identitas siswa tersebut prosesnya dilakukan secara otomatis oleh mesin komputer pada Pusat Layanan NISN. Penentuan dan pemberian kode pengenal identitas siswa tersebut berdasarkan pengajuan atau masukan (entry) sumber data siswa yang telah divalidasi/diverifikasi oleh setiap sekolah dan atau Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten secara online.. Hasil dari proses pemberian kode identifikasi oleh Pusat Sistem NISN tersebut ditampilkan secara terbuka dalam batasan tertentu melalui situs NISN (http://nisn.data.kemdiknas.go.id./).

Tujuan dan Manfaat NISN

Mengidentifikasi setiap individu siswa (peserta didik) di seluruh sekolah se-Indonesia secara standar, konsisten dan berkesinambungan.
Sebagai pusat layanan sistem pengelolaan nomor induk siswa secara online bagi Unit-unit Kerja di Kemdiknas, Dinas Pendidikan Daerah hingga Sekolah yang bersifat standar, terpadu dan akuntabel berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi terkini.
Sebagai sistem pendukung program Dapodik dalam pengembangan dan penerapan program-program perencanaan pendidikan, statistik pendidikan dan program pendidikan lainnya baik di tingkat pusat, propinsi, kota, kabupaten hingga sekolah, seperti: BOS (Bantuan Operasional Sekolah), Ujian Nasional, Pangkalan Data dan Informasi Pendidikan, Sistem Informasi Manajemen Sekolah hingga Beasiswa.


Aturan & Kebijakan NISN

Pusat Data dan Statistik Pendidikan dalam melaksanakan tugas pengelolaan data pokok pendidikan berdasarkan pada dua Peraturan Menteri Pendidikan Nasional : 

1. Permendiknas No. 38 Tahun 2008

tentang Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Depdiknas
Pasal 7 Ayat (4) :
Semua laman resmi di bawah departemen menggunakan sublaman/subdomain
(nama laman).depdiknas.go.id. sesuai dengan nama satuan kerja terkait.
Pasal 7 Ayat (5) :
Semua surat elektronik (email) resmi di bawah departemen menggunakan alamat
 (nama pengguna)@depdiknas.go.id
Pasal 9 Ayat (2) :
Pengelolaan pangkalan data untuk konten data pendidikan menjadi tanggung jawab
Pusat Statistik Pendidikan, Balitbang Depdiknas.
Pasal 9 Ayat (3) :
Pusat Statistik Pendidikan melakukan pengujian dan perbaikan secara berkala  untuk meningkatkan keandalan aplikasi pangkalan data untuk konten data pendidikan, berkoordinasi dengan pengelola TIK Departemen.
Pasal 11 Ayat (3) :
Pengelolaan sistem pendukung keputusan untuk departemen dalam bentuk Data Warehouse, On line Analytical Processing (OLAP) dan Business Intelligence (BI) dilaksanakan oleh  Pusat Statistik Pendidikan berkoordinasi dengan pengelola TIK Departemen.
Pasal 11 Ayat (8) :
Pengadaan, pengembangan, dan penyebarluasan sistem pendukung keputusan dilaksanakan oleh Pusat Statistik Pendidikan berkoordinasi dengan pengelola TIK Departemen.

2. Permendiknas No. 36 Tahun 2010

Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemdiknas Sesuai dengan kebijakan Kemdiknas mengenai pendataan pendidikan secara nasional yang diatur melalui kedua Permendiknas tersebut maka terhitung mulai tahun 2010 pengelolaan data pokok pendidikan dipindahkan dari Biro PKLN Setjen Kemdiknas kepada Pusat Statistik Pendidikan, Balitbang Kemdiknas berdasarkan : 

3. Berita Acara Serah Terima

Sistem dan Pengelolaan Operasional Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) No. 22848/A2.3/PR/2010 Tanggal 30 Maret 2010 di Mataram dari Kepala Biro PKLN PKLN Setjen Kemdiknas kepada Kepala Pusat Statistik Pendidikan, Balitbang Kemdiknas.


Buku Pegangan SD/MI Kelas 2 Edisi Revisi 2014


Buku Guru
  1. Kelas 02 SD Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti Guru.pdf
  2. Kelas 02 SD Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti Guru.pdf
  3. Kelas 02 SD Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Guru.pdf
  4. Kelas 02 SD Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti Guru.pdf
  5. Kelas 02 SD Pendidikan Agama Konghuchu dan Budi Pekerti Guru.pdf
  6. Kelas 02 SD Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti Guru.pdf
  7. Kelas 02 SD Tematik 1 Hidup Rukun Guru.pdf
  8. Kelas 02 SD Tematik 2 Bermain di Lingkunganku Guru.pdf
  9. Kelas 02 SD Tematik 3 Tugasku Sehari-hari Guru.pdf
  10. Kelas 02 SD Tematik 4 Aku dan Sekolahku Guru.pdf
  11. Kelas 02 SD Tematik 5 Hidup Bersih dan Sehat Guru.pdf
  12. Kelas 02 SD Tematik 6 Air Bumi dan Matahari Guru.pdf
  13. Kelas 02 SD Tematik 7 Merawat Hewan dan Tumbuhan Guru.pdf
  14. Kelas 02 SD Tematik 8 Keselamatan di Rumah dan Perjalanan Guru.pdf

Buku Siswa
  1. Kelas 02 SD Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti Siswa.pdf
  2. Kelas 02 SD Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti Siswa.pdf
  3. Kelas 02 SD Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Siswa.pdf
  4. Kelas 02 SD Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti Siswa.pdf
  5. Kelas 02 SD Pendidikan Agama Konghuchu dan Budi Pekerti Siswa.pdf
  6. Kelas 02 SD Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti Siswa.pdf
  7. Kelas 02 SD Tematik 1 Hidup Rukun Siswa.pdf
  8. Kelas 02 SD Tematik 2 Bermain di Lingkunganku Siswa.pdf
  9. Kelas 02 SD Tematik 3 Tugasku Sehari-hari Siswa.pdf
  10. Kelas 02 SD Tematik 4 Aku dan Sekolahku Siswa.pdf
  11. Kelas 02 SD Tematik 5 Hidup Bersih dan Sehat Siswa.pdf
  12. Kelas 02 SD Tematik 6 Air Bumi dan Matahari Siswa.pdf
  13. Kelas 02 SD Tematik 7 Merawat Hewan dan Tumbuhan Siswa.pdf
  14. Kelas 02 SD Tematik 8 Keselamatan di Rumah dan Perjalanan Siswa.pdf

Mekanisme Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK Madrasah Tahun 2016


Baru-baru ini Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) telah merilis atau menerbitkan kebijakan terbaru mengenai mekanisme penerbitan dan penonaktifan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK ini direncanakan akan diberlakukan mulai Januari 2016 oleh sebab itu maka pada judul diatas kami tulis Mekanisme Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK Madrasah Tahun 2016.

Mekanisme yang dipublikasikan oleh PDSPK ini terdiri atas dua mekanisme yakni mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah koordinasi Kementerian Agama (Kemenag).

Berikut ini adalah gambar bagan mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK Tahun 2016 dari PDSPK : 
Mekanisme-NUPTK-2016

Terdapat perbedaan mekanisme antara keduanya, untuk NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menggunakan aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sementara NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah koordinasi Kementerian Agama (kemenag) masih manual.

Meskipun pada keterangan yang dirilis oleh PDSPK bahwa penerbitan dan penonaktifan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah koordinasi Kementerian Agama (Kemenag) masih manual, namun sebagaimana yang kita tahu bahwa untuk Sistem Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (GTK), kemenag dalam hal ini Direktorat Pendidikan Madrasah telah menggunakan SIMPATIKA jadi kami yakin saat ini pada Aplikasi SIMPATIKA telah dipersiapkan mekanisme lanjutan untuk kepentingan penerbitan dan penonaktifan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di Madrasah.

Oleh karena itu maka menurut kami sebaiknya kita tunggu informasi kedepanya terkait penerbitan dan penonaktifan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah yang akan dirilis oleh SIMPATIKA.

Cara Penggunaan Aplikasi Verifikasi Dan Validasi Data Calon Peserta Ujian Nasional Madrasah TP 2015/2016

Aplikasi Verifikasi Dan Validasi Data Calon Peserta Ujian Nasional Madrasah

  • Aplikasi Verifikasi dan Validasi Ujian Nasional (Verval UN) Madrasah TP 2015/2016 dikembangkan oleh Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi Setditjen Pendidikan Islam untuk mendukung proses pendataan Calon Peserta Ujian Nasional (CAPESUN) TP 2015/2016 di lingkungan madrasah.
  • Database hasil updating data EMIS Semester Ganjil TP 2015/2016 menjadi sumber data Aplikasi Verval UN Madrasah
  • Data CAPESUN yang ditampilkan di Aplikasi Verval UN adalah siswa kelas akhir di setiap madrasah berdasarkan database EMIS Semester Ganjil TP 2015/2016 (kelas 12 MA, 9 MTs dan 6 MI).
  • Untuk dapat melakukan verval data CAPESUN, madrasah harus sudah melakukan upload data EMIS Semester Ganjil TP 2015/2016 melalui Aplikasi EMIS Online.
  • Akun yang dapat dipergunakan untuk login ke dalam Aplikasi Verval UN adalah akun operator lembaga/madrasah.
Bagi yang belum tahu bisa menggunakan petunjuk cara penggunaan aplikasi melalui tautan dibawah
Juknis Penggunaan Aplikasi VerVal Data Calon Peserta Ujian Nasional Madrasah TP 2015/2016

Wednesday, July 11, 2018

Tuesday, July 10, 2018

Format Form Pendataan EMIS dan Jadwal Upload EMIS Online Semester Genap TP 2015-2016

Pendataan EMIS dan Jadwal Upload EMIS Online Semester Genap TP 2015-2016
Sehubungan dengan dimulainya proses belajar mengajar pada Semester Genap Tahun Pelajaran 2015/2016, dengan ini kami informasikan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama R.I, kembali akan melakukan pemutakhiran data pendidikan Islam Semester Genap TP 2015/2016 melalui sistem pendataan EMIS.
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemutakhiran data EMIS tersebut, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Pemutakhiran data EMIS Semester Genap TP 2015/2016 diberlakukan bagi seluruh entitas pendataan di bawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, meliputi :
    • Pendataan RA, MI, MTs, MA dan Pengawas Madrasah di bawah koordinasi Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi dan Seksi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam di tingkat Kankemenag Kab./Kota (sesuai tipologi masing-masing Kanwil dan Kankemenag).
    • Pendataan Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah Takmiliyah, Lembaga Pendidikan AI Qur'an (LPQ) serta Pondok Pesantren Penyelenggara Program Wajar Dikdas di bawah koordinasi Bidang PD-Pontren/PAKIS/Pendidikan Islam di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi dan Seksi PD-Pontren/PAKIS/Pendidikan Islam di tingkat KankemenagKab./Kota (sesuai tipologi masing-masing Kanwil dan Kankemenag).
    • Pendataan Guru PAI pada Sekolah dan Pengawas PAI di bawah koordinasi Bidang Pendidikan Agama Islam/PAKIS/Pendidikan Islam di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi dan Seksi Pendidikan Agama Islam/PAKIS/Pendidikan Islam di tingkat KankemenagKab./Kota (sesuai tipologi masing-masing Kanwil dan Kankemenag).
    • Pendataan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di bawah koordinasi Bagian Perencanaandan Data atau Pangkalan Data Perguruan Tinggi (sesuai unit penanggungjawab EMIS yang ditunjuk di PTKIN masing-masing).
    • Pendataan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) di bawah koordinasi Kopertais Wilayah sebagai unit penanggung jawab EMIS PTKIS di wilayah masing-masing.
  2. Setiap satuan pendidikan, peserta didik, lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan di bawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama R.I diwajibkan untuk melakukan pemutakhiran data EMIS Semester Genap TP 2015/2016 dengan mengisi instrumen pendataan resmi yang dikeluarkan oleh Ditjen Pendidikan Islam secara lengkap, tepat dan akurat, sesuai petunjuk pengisian data yang tersedia.
  3. Format pendataan EMIS Semester Genap TP 2015/2016 telah disediakan oleh Subbag Sistem Informasi, Setditjen Pendidikan Islam dan dapat diunduh pada laman: http://www.pendis.kemenag.go.id pada kolom Info Penting.
  4. Mohon dipastikan, setiap operator data EMIS tingkat Kanwil Kemenag Provinsi, Kemenag Kab./Kota dan tingkat satuan pendidikan (RA, MI, MTs, MA dan PTKI) sudah terdaftar pada aplikasi EMIS SDM yang dapat diakses melalui laman web : http://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm.
  5. Kanwil Kementerian Agama Provinsi dimohon untuk segera meneruskan informasi terkait kegiatan pemutakhiran data EMIS Semester Genap TP 2015/2016 ini kepada seluruh Kankemenag Kab./Kota dan satuan pendidikan yang ada di wilayahnya.
  6. Untuk perguruan tinggi, sebelum melakukan updating data EMIS PTKI Semester Genap TA 2015/2016, setiap PTKI diwajibkan terlebih dahulu menyelesaikan upload data EMIS PTKI Semester Ganjil TA 2015/2016. Upload data EMIS PTKI Semester Ganjil TP 2015/2016 akan ditutup pada tanggal 5 Februari 2016.
  7. Kopertais dimohon untuk meneruskan informasi terkait penyelesaian upload data Semester Ganjil TA 2015/2016 dan rencana pemutakhiran data EMIS Semester Genap TA 2015/2016 ini kepada seluruh PTKIS yang menjadi binaannya.
  8. Para pejabat penanggungjawab data EMIS di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi, KankemenagKab./Kota, PTKIN dan Kopertais bertanggungjawab untuk melakukan pemantauan dan pengawasan dalam pelaksanaan pemutakhiran data EMIS di wilayahnya masing-masing sesuai dengan mekanisme dan waktu yang ditetapkan.

Download Dokumen data
Surat Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Genap TP 2015-2016
Jadwal Upload Hasil Backup Ke Aplikasi EMIS Online (RA/Madrasah) Semester Genap TP 2015-2016

Bidang Madrasah
Format Pendataan EMIS Tingkat Raudhatul Athfal Semester Genap TP 2015/2016
Format Pendataan EMIS Tingkat Madrasah Ibtidaiyah Semester Genap TP 2015/2016
Format Pendataan EMIS Tingkat Madrasah Tsanawiyah Semester Genap TP 2015/2016
Format Pendataan EMIS Tingkat Madrasah Aliyah Semester Genap TP 2015/2016
Format Pendataan EMIS Pengawas Madrasah Semester Genap TP 2015/2016

Bidang PD Pontren
Format Pendataan EMIS Lembaga Pondok Pesantren TP 2015/2016
Format Pendataan EMIS Santri Pondok Pesantren TP 2015/2016
Format Pendataan EMIS Pondok Pesantren Penyelenggara Program Wajar Dikdas Salafiyah TP 2015/2016
Format Pendataan EMIS Santri Peserta Wajar Dikdas Salafiyah TP 2015/2016
Format Pendataan EMIS Lembaga Diniyah TP 2015/2016
Format Pendataan EMIS Lembaga Pendidikan Al Qur`an (LPQ) TP 2015/2016

Bidang PAI
Format Pendataan EMIS Guru PAI Pada Sekolah TP 2015/2016
Format Pendataan EMIS Pengawas PAI Pada Sekolah TP 2015/2016 (Pengawas PAIS)

Perguruan Tinggi Islam
Format Pendataan EMIS Pendidik (Dosen) pada PTKI Tahun Akademik 2015/2016
Format Pendataan EMIS Tenaga Kependidikan (Non Dosen) pada PTKI Tahun Akademik 2015/2016
Format Pendataan EMIS Mahasiswa Reguler (Program Diploma dan S1) pada PTKI Tahun Akademik 2015/2016
Format Pendataan EMIS Mahasiswa Program Pasca Sarjana pada PTKI Tahun Akademik 2015/2016
Format Pendataan EMIS Lulusan PTKI Tahun Akademik 2015/2016