Showing posts with label Info Sekolah. Show all posts
Showing posts with label Info Sekolah. Show all posts

Thursday, July 12, 2018

Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

Pada tanggal 30 Maret 2010 PSP Balitbang melakukan serah terima operasional dan pengelolaan DAPODIK dari Biro PKLN. Hal ini untuk mendukung semua program di Kementerian Pendidikan Nasional. Disepakati ada proses alih teknologi secara bertahap untuk pemindahan operasional dan pengelolaan DAPODIK ke PSP Balitbang. Sebagai tahap awal dilaksanakan pemindahan personil Tim Call Center DAPODIK dari Biro PKLN ke PSP Balitbang untuk menjaga kesinambungan layanan DAPODIK. Proses dan tahapan berkenaan dengan perangkat, sistem dan data akan dilaksanakan secara bertahap. 

Nomor Induk Siswa Nasional

Sehubungan dengan surat edaran nomor 1980/P3/TP/2011 tanggal 14 September 2011. Pusat Data dan Statistik Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (PDSP Kemdikbud) membangun pelayanan Sistem Layanan DAPODIK versi terbaru dengan menggunakan nama Sistem Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan Sistem Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Sistem ini dapat di akses melalui alamat :
http://npsn.data.kemdikbud.go.id
http://nisn.data.kemdikbud.go.id
Layanan pada situs dapodik.org telah ditutup pada tanggal 1 Januari 2012. Dan mulai hari ini sistem Sistem Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan Sistem Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dikelola oleh PDSP. Mohon saran dari berbagai pihak untuk perbaikan dan kemajuan sistem NISN. Informasi lebih lanjut perihal layanan sistem NISN dapat menghubungi PDSP di Telp. 021-57905777. 

Email: pdsp@kemdikbud.go.id

Pusat Data dan Statistik Pendidikan tidak pernah membuka akun facebook dan twitter.

Nomor Induk Siswa Nasional ( NISN ) yang resmi hanya bisa dilihat melalui website http://nisn.data.kemdiknas.go.id.


Penjelasan Singkat NISN

NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) merupakan layanan sistem pengelolaan nomor induk siswa secara nasional yang dikelola oleh Pusat Data dan Statistik  Kemdiknas yang merupakan bagian dari program Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Kementerian Pendidikan Nasional. Layanan NISN menerapkan sistem komputerisasi yang terpusat dan online untuk pengelolaan nomor induk siswa skala nasional sesuai Standar Pengkodean yang telah ditentukan. Setiap siswa yang terdaftar pada Layanan NISN akan diberi kode pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah se-Indonesia. Mekanisme penentuan dan pemberian kode pengenal identitas siswa tersebut prosesnya dilakukan secara otomatis oleh mesin komputer pada Pusat Layanan NISN. Penentuan dan pemberian kode pengenal identitas siswa tersebut berdasarkan pengajuan atau masukan (entry) sumber data siswa yang telah divalidasi/diverifikasi oleh setiap sekolah dan atau Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten secara online.. Hasil dari proses pemberian kode identifikasi oleh Pusat Sistem NISN tersebut ditampilkan secara terbuka dalam batasan tertentu melalui situs NISN (http://nisn.data.kemdiknas.go.id./).

Tujuan dan Manfaat NISN

Mengidentifikasi setiap individu siswa (peserta didik) di seluruh sekolah se-Indonesia secara standar, konsisten dan berkesinambungan.
Sebagai pusat layanan sistem pengelolaan nomor induk siswa secara online bagi Unit-unit Kerja di Kemdiknas, Dinas Pendidikan Daerah hingga Sekolah yang bersifat standar, terpadu dan akuntabel berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi terkini.
Sebagai sistem pendukung program Dapodik dalam pengembangan dan penerapan program-program perencanaan pendidikan, statistik pendidikan dan program pendidikan lainnya baik di tingkat pusat, propinsi, kota, kabupaten hingga sekolah, seperti: BOS (Bantuan Operasional Sekolah), Ujian Nasional, Pangkalan Data dan Informasi Pendidikan, Sistem Informasi Manajemen Sekolah hingga Beasiswa.


Aturan & Kebijakan NISN

Pusat Data dan Statistik Pendidikan dalam melaksanakan tugas pengelolaan data pokok pendidikan berdasarkan pada dua Peraturan Menteri Pendidikan Nasional : 

1. Permendiknas No. 38 Tahun 2008

tentang Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Depdiknas
Pasal 7 Ayat (4) :
Semua laman resmi di bawah departemen menggunakan sublaman/subdomain
(nama laman).depdiknas.go.id. sesuai dengan nama satuan kerja terkait.
Pasal 7 Ayat (5) :
Semua surat elektronik (email) resmi di bawah departemen menggunakan alamat
 (nama pengguna)@depdiknas.go.id
Pasal 9 Ayat (2) :
Pengelolaan pangkalan data untuk konten data pendidikan menjadi tanggung jawab
Pusat Statistik Pendidikan, Balitbang Depdiknas.
Pasal 9 Ayat (3) :
Pusat Statistik Pendidikan melakukan pengujian dan perbaikan secara berkala  untuk meningkatkan keandalan aplikasi pangkalan data untuk konten data pendidikan, berkoordinasi dengan pengelola TIK Departemen.
Pasal 11 Ayat (3) :
Pengelolaan sistem pendukung keputusan untuk departemen dalam bentuk Data Warehouse, On line Analytical Processing (OLAP) dan Business Intelligence (BI) dilaksanakan oleh  Pusat Statistik Pendidikan berkoordinasi dengan pengelola TIK Departemen.
Pasal 11 Ayat (8) :
Pengadaan, pengembangan, dan penyebarluasan sistem pendukung keputusan dilaksanakan oleh Pusat Statistik Pendidikan berkoordinasi dengan pengelola TIK Departemen.

2. Permendiknas No. 36 Tahun 2010

Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemdiknas Sesuai dengan kebijakan Kemdiknas mengenai pendataan pendidikan secara nasional yang diatur melalui kedua Permendiknas tersebut maka terhitung mulai tahun 2010 pengelolaan data pokok pendidikan dipindahkan dari Biro PKLN Setjen Kemdiknas kepada Pusat Statistik Pendidikan, Balitbang Kemdiknas berdasarkan : 

3. Berita Acara Serah Terima

Sistem dan Pengelolaan Operasional Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) No. 22848/A2.3/PR/2010 Tanggal 30 Maret 2010 di Mataram dari Kepala Biro PKLN PKLN Setjen Kemdiknas kepada Kepala Pusat Statistik Pendidikan, Balitbang Kemdiknas.


Mekanisme Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK Madrasah Tahun 2016


Baru-baru ini Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) telah merilis atau menerbitkan kebijakan terbaru mengenai mekanisme penerbitan dan penonaktifan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK ini direncanakan akan diberlakukan mulai Januari 2016 oleh sebab itu maka pada judul diatas kami tulis Mekanisme Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK Madrasah Tahun 2016.

Mekanisme yang dipublikasikan oleh PDSPK ini terdiri atas dua mekanisme yakni mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah koordinasi Kementerian Agama (Kemenag).

Berikut ini adalah gambar bagan mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK Tahun 2016 dari PDSPK : 
Mekanisme-NUPTK-2016

Terdapat perbedaan mekanisme antara keduanya, untuk NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menggunakan aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sementara NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah koordinasi Kementerian Agama (kemenag) masih manual.

Meskipun pada keterangan yang dirilis oleh PDSPK bahwa penerbitan dan penonaktifan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah koordinasi Kementerian Agama (Kemenag) masih manual, namun sebagaimana yang kita tahu bahwa untuk Sistem Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (GTK), kemenag dalam hal ini Direktorat Pendidikan Madrasah telah menggunakan SIMPATIKA jadi kami yakin saat ini pada Aplikasi SIMPATIKA telah dipersiapkan mekanisme lanjutan untuk kepentingan penerbitan dan penonaktifan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di Madrasah.

Oleh karena itu maka menurut kami sebaiknya kita tunggu informasi kedepanya terkait penerbitan dan penonaktifan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah yang akan dirilis oleh SIMPATIKA.

Cara Penggunaan Aplikasi Verifikasi Dan Validasi Data Calon Peserta Ujian Nasional Madrasah TP 2015/2016

Aplikasi Verifikasi Dan Validasi Data Calon Peserta Ujian Nasional Madrasah

  • Aplikasi Verifikasi dan Validasi Ujian Nasional (Verval UN) Madrasah TP 2015/2016 dikembangkan oleh Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi Setditjen Pendidikan Islam untuk mendukung proses pendataan Calon Peserta Ujian Nasional (CAPESUN) TP 2015/2016 di lingkungan madrasah.
  • Database hasil updating data EMIS Semester Ganjil TP 2015/2016 menjadi sumber data Aplikasi Verval UN Madrasah
  • Data CAPESUN yang ditampilkan di Aplikasi Verval UN adalah siswa kelas akhir di setiap madrasah berdasarkan database EMIS Semester Ganjil TP 2015/2016 (kelas 12 MA, 9 MTs dan 6 MI).
  • Untuk dapat melakukan verval data CAPESUN, madrasah harus sudah melakukan upload data EMIS Semester Ganjil TP 2015/2016 melalui Aplikasi EMIS Online.
  • Akun yang dapat dipergunakan untuk login ke dalam Aplikasi Verval UN adalah akun operator lembaga/madrasah.
Bagi yang belum tahu bisa menggunakan petunjuk cara penggunaan aplikasi melalui tautan dibawah
Juknis Penggunaan Aplikasi VerVal Data Calon Peserta Ujian Nasional Madrasah TP 2015/2016

Tuesday, July 10, 2018

Format Form Pendataan EMIS dan Jadwal Upload EMIS Online Semester Genap TP 2015-2016

Pendataan EMIS dan Jadwal Upload EMIS Online Semester Genap TP 2015-2016
Sehubungan dengan dimulainya proses belajar mengajar pada Semester Genap Tahun Pelajaran 2015/2016, dengan ini kami informasikan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama R.I, kembali akan melakukan pemutakhiran data pendidikan Islam Semester Genap TP 2015/2016 melalui sistem pendataan EMIS.
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemutakhiran data EMIS tersebut, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Pemutakhiran data EMIS Semester Genap TP 2015/2016 diberlakukan bagi seluruh entitas pendataan di bawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, meliputi :
    • Pendataan RA, MI, MTs, MA dan Pengawas Madrasah di bawah koordinasi Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi dan Seksi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam di tingkat Kankemenag Kab./Kota (sesuai tipologi masing-masing Kanwil dan Kankemenag).
    • Pendataan Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah Takmiliyah, Lembaga Pendidikan AI Qur'an (LPQ) serta Pondok Pesantren Penyelenggara Program Wajar Dikdas di bawah koordinasi Bidang PD-Pontren/PAKIS/Pendidikan Islam di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi dan Seksi PD-Pontren/PAKIS/Pendidikan Islam di tingkat KankemenagKab./Kota (sesuai tipologi masing-masing Kanwil dan Kankemenag).
    • Pendataan Guru PAI pada Sekolah dan Pengawas PAI di bawah koordinasi Bidang Pendidikan Agama Islam/PAKIS/Pendidikan Islam di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi dan Seksi Pendidikan Agama Islam/PAKIS/Pendidikan Islam di tingkat KankemenagKab./Kota (sesuai tipologi masing-masing Kanwil dan Kankemenag).
    • Pendataan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di bawah koordinasi Bagian Perencanaandan Data atau Pangkalan Data Perguruan Tinggi (sesuai unit penanggungjawab EMIS yang ditunjuk di PTKIN masing-masing).
    • Pendataan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) di bawah koordinasi Kopertais Wilayah sebagai unit penanggung jawab EMIS PTKIS di wilayah masing-masing.
  2. Setiap satuan pendidikan, peserta didik, lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan di bawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama R.I diwajibkan untuk melakukan pemutakhiran data EMIS Semester Genap TP 2015/2016 dengan mengisi instrumen pendataan resmi yang dikeluarkan oleh Ditjen Pendidikan Islam secara lengkap, tepat dan akurat, sesuai petunjuk pengisian data yang tersedia.
  3. Format pendataan EMIS Semester Genap TP 2015/2016 telah disediakan oleh Subbag Sistem Informasi, Setditjen Pendidikan Islam dan dapat diunduh pada laman: http://www.pendis.kemenag.go.id pada kolom Info Penting.
  4. Mohon dipastikan, setiap operator data EMIS tingkat Kanwil Kemenag Provinsi, Kemenag Kab./Kota dan tingkat satuan pendidikan (RA, MI, MTs, MA dan PTKI) sudah terdaftar pada aplikasi EMIS SDM yang dapat diakses melalui laman web : http://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm.
  5. Kanwil Kementerian Agama Provinsi dimohon untuk segera meneruskan informasi terkait kegiatan pemutakhiran data EMIS Semester Genap TP 2015/2016 ini kepada seluruh Kankemenag Kab./Kota dan satuan pendidikan yang ada di wilayahnya.
  6. Untuk perguruan tinggi, sebelum melakukan updating data EMIS PTKI Semester Genap TA 2015/2016, setiap PTKI diwajibkan terlebih dahulu menyelesaikan upload data EMIS PTKI Semester Ganjil TA 2015/2016. Upload data EMIS PTKI Semester Ganjil TP 2015/2016 akan ditutup pada tanggal 5 Februari 2016.
  7. Kopertais dimohon untuk meneruskan informasi terkait penyelesaian upload data Semester Ganjil TA 2015/2016 dan rencana pemutakhiran data EMIS Semester Genap TA 2015/2016 ini kepada seluruh PTKIS yang menjadi binaannya.
  8. Para pejabat penanggungjawab data EMIS di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi, KankemenagKab./Kota, PTKIN dan Kopertais bertanggungjawab untuk melakukan pemantauan dan pengawasan dalam pelaksanaan pemutakhiran data EMIS di wilayahnya masing-masing sesuai dengan mekanisme dan waktu yang ditetapkan.

Download Dokumen data
Surat Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Genap TP 2015-2016
Jadwal Upload Hasil Backup Ke Aplikasi EMIS Online (RA/Madrasah) Semester Genap TP 2015-2016

Bidang Madrasah
Format Pendataan EMIS Tingkat Raudhatul Athfal Semester Genap TP 2015/2016
Format Pendataan EMIS Tingkat Madrasah Ibtidaiyah Semester Genap TP 2015/2016
Format Pendataan EMIS Tingkat Madrasah Tsanawiyah Semester Genap TP 2015/2016
Format Pendataan EMIS Tingkat Madrasah Aliyah Semester Genap TP 2015/2016
Format Pendataan EMIS Pengawas Madrasah Semester Genap TP 2015/2016

Bidang PD Pontren
Format Pendataan EMIS Lembaga Pondok Pesantren TP 2015/2016
Format Pendataan EMIS Santri Pondok Pesantren TP 2015/2016
Format Pendataan EMIS Pondok Pesantren Penyelenggara Program Wajar Dikdas Salafiyah TP 2015/2016
Format Pendataan EMIS Santri Peserta Wajar Dikdas Salafiyah TP 2015/2016
Format Pendataan EMIS Lembaga Diniyah TP 2015/2016
Format Pendataan EMIS Lembaga Pendidikan Al Qur`an (LPQ) TP 2015/2016

Bidang PAI
Format Pendataan EMIS Guru PAI Pada Sekolah TP 2015/2016
Format Pendataan EMIS Pengawas PAI Pada Sekolah TP 2015/2016 (Pengawas PAIS)

Perguruan Tinggi Islam
Format Pendataan EMIS Pendidik (Dosen) pada PTKI Tahun Akademik 2015/2016
Format Pendataan EMIS Tenaga Kependidikan (Non Dosen) pada PTKI Tahun Akademik 2015/2016
Format Pendataan EMIS Mahasiswa Reguler (Program Diploma dan S1) pada PTKI Tahun Akademik 2015/2016
Format Pendataan EMIS Mahasiswa Program Pasca Sarjana pada PTKI Tahun Akademik 2015/2016
Format Pendataan EMIS Lulusan PTKI Tahun Akademik 2015/2016

Sunday, July 8, 2018

Panduan Verval PTK tahun 2016

Panduan Verval PTK/GTK merupakan panduan terbaru untuk proses NUPTK, didalam Panduan Pengelolaan Verval PTK/GTK sudah dilengkapi dengan Syarat dan Ketentuan penerbitan NUPTK terbaru 2016, Syarat dan Ketentuan penon aktifan NUPTK, Verifikasi dan Validasi data master GTK, Panduan Verval PTK, Cara Login Verval PTK untuk Operator Sekolah dan untuk Operator Kabupaten.

Panduan Verval PTK/GTK

Panduan Verval PTK/GTK ini sangatlah membantu bagi Guru yang akan mengajukan NUPTK baru, jadi langsung saja untuk Panduan Pengelolaan Data GTK dan NUPTK bisa anda download di bawah ini.

RPP SILABUS Kurikulum 2013 Kelas II Semester 1 dan 2 Revisi 2016

Revisi Juknis Penulisan Blanko Ijazah MI, MTs,MA dan SHUAMBN MTs dan MA Tahun Pelajaran 2015/2016

Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) merupakan salah satu dokumen negara yang diperoleh peserta didik setelah menyelesaikan satuan pendidikan tertentu. Karena itu, kebenaran data dan informasi yang tercantum di dalamnya mutlak diperlukan.

Juknis-Ijazah-Madrasah-Tahun 2016


Ijazah untuk peserta didik Madrasah Ibtidaiyah (MI) diberikan kepada mereka yang telah mengikuti Ujian Madrasah dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan. Untuk tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA), Ijazah diberikan kepeda peserta didik yang telah mengikuti Ujian Nasional dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan. SHUAMBN diberikan kepada peserta didik yang telah mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab untuk tingkat MTs dan MA.

Berdasarkan hal-hal tersebut, maka Direktur Jenderal Pendidikan Islam merasa sangat perlu untuk menerbitkan petunjuk teknis tentang Penulisan dan Pengisian Blanko Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) Tahun Pelajaran 2015/2016 perlu adanya Petunjuk Teknis Penulisan dan Pengisian blanko Ijazah dan SHUAMBN sebagai acuan dan petunjuk dalam pengelolaannya di madrasah.

Petunjuk Teknis Penulisan dan Pengisian Blanko Ijazah MI, MTs,MA dan SHUAMBN MTs dan MA Tahun Pelajaran 2015/2016 yang akan kami bagikan ini merupakan edisi revisi. Silahkan download filenya pada tautan dibawah ini :

Saturday, July 7, 2018

Cek Info GTK Tunjangan Guru Triwulan 3 Tahun 2018

Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan ketiga tahun 2018 akan dibayarkan sekitar bulan Oktober.

Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan ketiga tahun 2016

Untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan ketiga tahun 2018 (Juli sampai dengan September) akan dibayarkan sekitar bulan Oktober oleh Pemda. “Tunjangan profesi dan insentif bagi guru non PNS aman. Pembayarannya akan dilakukan oleh Ditjen GTK ke rekening masing-masing guru sesuai dengan ketentuan,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata yang SekolahDasar.Net kutip dari kemdikbud.go.id 

Data guru dan tenaga kependidikan (GTK) penerima TPG triwulan 3 tahun 2016 hasil pengiriman aplikasi data pokok pendidikan (Dapodik) dapat dilihat di laman resmi Kemendikbud. Pengecekan ini penting untuk melihat validitas data guru, data ini digunakan sebagai acuan pemberian aneka tunjangan bagi guru. Melalui laman ini pula dapat dilihat status pembayaran TPG tahun 2016.

Cara Cek Lembar Info Data GTK dan Pembayaran TPG Triwulan 3
  1. Kunjungi laman Info GTK melalui salah satu link berikut ini:

  2. Masukan NRG sebagai UserID bagi guru yang sudah sertifikasi dan NUPTK jika belum sertifikasi, atau NIK bagi yang belum memiliki NUPTK.

  3. Masukan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan YYYYMMDD. Contoh tanggal lahir 10 Januari 1968 ditulis 19680110

  4. Pilih periode semester, lalu ketik kode kombinasi angka dan huruf (captcha), terakhir klik “Login”.

Semua data yang ada di lembar info GTK tersebut mengikuti perubahan data yang dilakukan pada aplikasi dapodik sekolah. Apabila ada perubahan atau perbedaan dengan data yang sebenarnya, maka lakukan perubahan atau penyesuaian data di aplikasi dapodik sekolah masing-masing. Sebelum dibayarkan TPG triwulan 3 tahun 2016, akan diterbitan Surat Keputusan (SK) TPG semester 1 tahun ajaran 2017/2018

Jurnal Harian Guru Kelas Semua Jenjang Sekolah Tahun Ajaran 2017-2018 dengan Microsoft Excel

Dibawah ini adalah file yang berisi Contoh Format Jurnal Harian Guru Kelas yang dapat digunakan oleh para guru kelas Semua Jenjang Sekolah untuk Tahun Ajaran 2016-2017 dengan menggunakan Microsoft Excel. Silahkan dapatkan filenya pada link unduh dibawah

Contoh Format Jurnal Harian Guru Kelas Semua Jenjang Sekolah Tahun Ajaran 2016-2017 dengan Microsoft Excel


Tuesday, July 3, 2018

Download Aplikasi Dapodik

aplikasi dapodik download

Aplikasi Dapodik

Installer Dapodikdas 4.1.1 Download

Data Prefill

Prefill Dapodikdas Download
Prefill Dapodikdas Alternatif Download
Prefill Dapodikdas Alternatif Download
Prefill Dapodikdas Alternatif Download
Prefill Dapodikdas Alternatif Download
Prefill Dapodikdas Alternatif Download

Formulir Cetak

Formulir Sekolah Download
Formulir Rombongan Belajar Download
Formulir Peserta Didik Download
Formulit PTK Download
Formulir Sarpras Download

Panduan

Manual Aplikasi 4.1.0 Download
FAQ 4.1.0 Download
Surat Edaran Dirjen Download

Video Tutorial

Tutorial Aplikasi Download

Thursday, June 28, 2018

Juknis Program Bantuan Rehab Ruang Kelas Madrasah (MI/MTs/MA) Tahun 2016

Pemerintah melalui Direktorat Pendidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mengemban amanat konstitusi untuk membenahi sarana dan prasarana pendidikan. Salah satunya diwujudkan Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah (MI/MTs/MA) untuk mendukung kelancaran proses belajar mengajar. Dengan demikian berarti bahwa negara hadir untuk memenuhi hajat komunitas madrasah.

Saat ini masih banyak madrasah yang kekurangan ruang kelas akibat bertambahnya jumlah peserta didik karena masyarakat semakin yakin terhadap keberadaan pendidikan madrasah. Di sisi lain, terdapat banyak madrasah yang telah mengalami kerusakan karena sudah di makan usia ataupun akibat bencana. Sementara kemampuan masyarakat untuk memenuhi itu semua sangat terbatas.

Juknis Program Bantuan Rehab Ruang Kelas Madrasah (MI/MTs/MA) Tahun 2016

Selama ini pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah dan sejenisnya menggunakan mekanisme bantuan sosial dan swakelola, namun berdasarkan kajian dari beberapa unsur dan dengan terbitnya PMK Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah dan PMA Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Agama RI.

Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah menggunakan mekanisme Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga. Yang dimaksud dengan Bantuan Pemerintah sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168/PMK.05/2015 adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/non pemerintah.

Dalam Pasal 31 ayat (2) dinyatakan bahwa bantuan pembangunan gedung/bangunan dapat diberikan dalam bentuk uang atau barang kepada Lembaga Pemerintah atau Non Pemerintah. Sementara itu pengadaan barang bantuan pembangunan yang disalurkan dalam bentuk barang berpedoman kepada Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (Pasal 32 ayat 2).

Pengadaan barang bantuan pembangunan yang disalurkan dalam bentuk uang hanya dapat diberikan kepada lembaga penerima bantuan pemerintah yang telah mempunyai Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (Pasal 33 ayat 2). Penyaluran dana bantuan pembangunan dilaksanakan secara langsung dari Rekening Kas Negara ke rekening Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan pada lembaga melalui mekanisme LS (Pasal 33 ayat 5).

Mekanisme Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang didasarkan pada hal-hal sebagai berikut :
  • Pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan/atau memanfaatkan kemampuan teknis sumber daya masyarakat;
  • Pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi langsung masyarakat setempat;
  • Penerima Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah adalah lembaga masyarakat yang tersebar diberbagai daerah di Indonesia dengan lokasi, karakteristik, dan satuan biaya yang berbeda sesuai dengan lokasi dan daerah penerima bantuan.

Agar pada pelaksanaan Program Bantuan Rehab Ruang Kelas Madrasah (MI/MTs/MA) Tahun 2016 dapat berjalan sesuai yang diharapkan, maka di susunlah Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah (MI/MTs/MA) yang mengacu pada PMK Nomor 168/PMK.05/2015 dan PMA Nomor 67 Tahun 2015 sebagai acuan dan pedoman dalam mengimplementasikan Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah (MI/MTs/MA).


Yang dimaksud dengan Rehabilitasi Ruang Kelas yakni sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 45/Prt/M/2007 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara adalah perbaikan terhadap ruang kelas yang mengalami kerusakan pada sebagian besar komponen bangunan, baik structural maupun nonstructural yang apabila setelah diperbaiki masih dapat berfungsi dengan baik sebagaimana mestinya.

Juknis Bantuan Pembangunan Perpustakaan Madrasah (MI, MTs, Dan MA) Tahun 2016

Perpustakaan sebagaimana yang termaktub dalam undang-undang nomor 43 tahun 2007 diartikan sebagai wahana belajar sepanjang hayat mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokretis, serta bertangungjawab dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional.

Juknis Bantuan Pembangunan Perpustakaan Madrasah (MI, MTs, Dan MA) Tahun 2016

Sementara itu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2014 perpustakaan sekolah/madrasah adalah perpustakaan yang merupakan bagian integral dari kegiatan pembelajaran dan berfungsi sebagai pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan yang berkedudukan di sekolah/madrasah.

Tujuan pendirian perpustakaan untuk menciptakan masyarakat terpelajar dan terdidik, terbiasa membaca, berbudaya tinggi serta mendorong terciptanya pendidikan sepanjang hayat (long life education). Mengingat pentingnya keberadaan perpustakaan dalam membentuk karakter bangsa, maka pembangunan perpustakaan di institusi pendidikan menjadi sebuah keharusan.

Direktorat Pendidikan Madrasah membuat Bantuan Pembangunan Perpustakaan madrasah mulai dari tingkat Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah dan Aliyah. Agar dalam pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perpustakaan untuk Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah ini dapat berjalan dengan baik sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dan mendukung peningkatan mutu madrasah maka perlu dibuat petuntuk teknis yang menjadi guide line dalam pelaksanaan bantuan ini.


Dengan adanya Petunjuk Teknis ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi pemegang kebijakan pada Direktorat Pendidikan Madrasah, Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kankemenag Kabupaten/Kota dan kelompok kepentingan (stakeholder) Madrasah dalam proses pembangunan perpustakaan madrasah yang berlangsung pada Tahun Anggaran 2016.

Tuesday, June 26, 2018

Cara Mengetahui, Mendaftar dan Memperbaiki NISN

Nomor Induk Siswa Nasional

Bagaimana caranya mengetahui Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)?

Untuk mengetahui NISN, silakan cek di menu DATA SISWA atau klik pada link ini pada situs NISN, dengan cara:

cari NISN

cari NISN menurut nama siswa

Berdasarkan kedua kriteria diatas, maka akan muncul siswa aktif dengan NISN-nya. Jika tidak ada sama sekali berarti sekolah belum mendaftarkan siswanya.

Saya belum memiliki NISN, bagaimana cara memperolehnya?

Dianjurkan terlebih dahulu untuk melaksanakan solusi seperti pada permasalahan sebelumnya (diatas)
Jika siswa tidak ditemukan, silakan download (unduh) Formulir Peserta Didik (F-PD) dan formulir A.1 pengajuan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) baru pada situs NISN http://nisn.data.kemdiknas.go.id melalui menu FORMULIR PENGAJUAN;
Mencetak formulir-formulir tersebut;
Mengisi formulir-formulir tersebut secara manual;
Menyerahkan kepada operator NISN/NPSN sekolah dimana siswa berasal;
Bagi pihak sekolah dapat mengirim formulir A.1. tersebut ke PDSP melalui email : pdsp@kemdiknas.go.id untuk diberikan NISN.



Bagaimana caranya memperbaiki biodata NISN? Karena yang tertera tidak sesuai dengan akta kelahiran?

Silakan download (unduh) formulir A.3. Pengajuan Perbaikan Biodata Siswa di situs NISN http://nisn.data.kemdiknas.go.id  pada menu FORMULIR PENGAJUAN;
Mencetak formulir tersebut;
Mengisi formulir tersebut secara manual;
Menyerahkan kepada operator tingkat sekolah dimana NISN tersebut di terbitkan;
Bagi sekolah, dapat mengirimkan formulir yang sudah diperbaiki tersebut ke  PDSP melalui email : pdsp@kemdiknas.go.id.

Di sekolah saya yang sekarang ditanyakan NISN. Padahal pada saat lulus dari sekolah sebelumnya tidak dibekali NISN?

Dianjurkan terlebih dahulu untuk melaksanakan solusi seperti pada permasalahan No.1 diatas;
Jika tidak ditemukan, silakan download (unduh) formulir peserta didik (F-PD) dan formulir A.1. pengajuan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) baru pada situs NISN http://nisn.data.kemdiknas.go.id  melalui menu FORMULIR PENGAJUAN;
Mencetak formulir-formulir tersebut;
Mengisi formulir-formulir tersebut secara manual;
Menyerahkan kepada operator NISN/NPSN sekolah asal.
Bagi pihak sekolah dapat mengirim formulir A.1. tersebut ke PDSP melalui email : pdsp@kemdiknas.go.id untuk diberikan NISN.

Kartu NISN saya hilang, datanya juga ada yang keliru, bagaimana ini?

Jika terjadi kesalahan, kerusakan atau kehilangan kartu NISN, silakan dilaporkan ke operator NISN/NPSN sekolah dimana NISN tersebut diterbitkan.

Bagaimana jika ada 1 orang siswa memiliki 2 (dua) NISN? NISN yang mana yang di digunakan.

NISN yang digunakan adalah NISN yang sudah digunakan sebagai alat administrasi dan validasi oleh siswa di sekolahnya. Jika tidak, NISN yang digunakan adalah NISN yang paling kecil kodenya. Untuk NISN yang tidak digunakan mohon segera melapor ke operator NISN/NPSN sekolah asal untuk segera dihapus.

Saturday, June 16, 2018

Penjelasan tentang Verval PTK

Program-program di Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan sangat memerlukan dukungan data yang valid dan up to date, oleh karenanya Dapodik sebagai sumber data untuk program-program tersebut harus diisi dengan lengkap, benar, dan senantiasa dilakukan pemutakhiran data. Untuk mendukung dan mendapatkan data yang valid maka secara teknis Dapodik menerapkan identitas tunggal pada setiap entitas, baik satuan pendidikan, peserta didik, maupun guru dan tenaga kependidikan.

Penjelasan tentang Verval PTK
Khususnya untuk guru dan tenaga kependidikan identitasnya adalah menggunakan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau yang dikenal dengan NUPTK. Dimana NUPTK digunakan untuk mengidentifikasi setiap individu guru dan tenaga kependidikan yang ada di setiap sekolah/satuan pendidikan di seluruh Indonesia. NUPTK juga digunakan untuk identifikasi guru dan tenaga kependidikan pada program-program/transaksi di Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan seperti sertifikasi guru, UKG, tunjangan khusus, tunjangan fungsional dan lain-lainya. Oleh karenanya data guru dan tenaga kependidikan beserta NUPTK yang lengkap dan benar/valid adalah suatu keharusan.

PDSPK (Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan) sebagai lembaga yang memiliki tugas melaksanakan pengelolaan data dan statistik pendidikan telah membangun sistem verifikasi dan validasi data guru dan tenaga kependidikan pada laman http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id yang dipublikasi juga melalui laman http://referensi.data.kemdikbud.go.id Dimana data yang di verifikasi dan validasi pada sistem VervalPTK bersumber dari Dapodik yang telah di sinkronisasi oleh Sekolah dan selanjutnya data guru dan tenaga pendidikan yang telah valid akan menjadi masukan dan mendukung kevalidan data pada sistem transaksional di Direktorat Jenderal Guru Dan tenaga Kependidikan.

Namun setelah aplikasi vervalptk di luncurkan, beberapa operator sekolah masih belum memahami status dan apa yg harus dilakukannya. Berikut penjelasan status NUPTK setelah operator sekolah login ke dalam aplikasi Vervalptk sebagai berikut:

  1. NUPTK Valid
    NUPTK Valid apabila NUPTK yang di entrikan di Aplikasi Dapodik SMA-SMK dan disinkronisasi sudah sesuai dan sama dengan data NUPTK yang ada di Arsip PDSPK (data hasil rekonsiliasi dari Data dapodik dan Padamu Negeri).
  2. NUPTK Invalid
    NUPTK invalid disebabkan karena NUPTK yang di entrikan di Aplikasi Dapodik SMA-SMK tidak sesuai dengan data arsip di PDSPK. Secara teknis dapat disebabkan karena salah entry, yang di entry-kan bukan data NUPTK, entry data asal/ memiliki pola tertentu (missal: 00000000000), atau kosong karena belum memiliki NUPTK. Jika data NUPTK dinyatakan invalid sedangkan GTK tersebut sudah memiliki NUPTK dan pengisian di Dapodik SMA-SMK juga sudah benar, maka dapat melaporkan ke tim admin Pusat di PDSPK. Apabila terdapat data yang masih salah sedangkan data tidak bisa diedit di Dapodik maka lakukan pengajuan perubahan data di Vervalptk pada laman http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id. Perlakuan dengan menghapus data PTK kemudian memasukkan ulang sangat tidak disarankan.
  3. NUPTK Ganda
    Status NUPTK ganda apabila NUPTK terdeteksi lebih dari 1 record (dimiliki lebih dari satu GTK) atau GTK dengan NUPTK tersebut tercatat lebih dari 1 sekolah. Untuk menangani NUPTK ganda ini telah disiapkan mekanisme “merge” yang akan dilakukan oleh admin di Dinas Pendidikan Kab/Kota atau oleh Admin Pusat di PDSPK.

Panduan Teknis pelaksanaan VervalPTK secara lebih lengkap dan terperinci untuk Operator Sekolah dan Admin Dinas Pendidikan Kab/Kota akan disusun dan dipublikasikan oleh PDSPK. Dan dalam rangka mendukung pelaksanaan dan sosialisasinya juga di publikasikan lewat laman http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id Demikian informasi yg bisa kami sampaikan, semoga operator sekolah bisa memahami akan alur dan mekanisme yang ada di vervalptk PDSPK.

INSTRUMEN EDS (Evaluasi Diri Sekolah) SD,SMP,SMA,SMK

Siapa yang Melaksanakan Evaluasi Diri Sekolah (EDS)? Evaluasi Diri Sekolah (EDS) dilaksanakan oleh Tim  Pengembang Sekolah (TPS) yang terdiri atas: (1) Kepala Sekolah; (2) Wakil unsur guru; (3) Wakil Komite Sekolah; (4) Wakil orang tua siswa dan (4) Pengawas – sebagai fasilitator/pembimbing/verifikator

INSTRUMEN EDS (Evaluasi Diri Sekolah) SD,SMP,SMA,SMK

Instrumen apa yang digunakan dalam Evaluasi Diri Sekolah (EDS) Instrumen Evaluasi Diri Sekolah (EDS) terdiri dari 8 (delapan) Standar sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP). Setiap Standar terdiri atas beberapa komponen. Setiap Komponen terdiri dari beberapa Indikator. Setiap komponen terdiri dari beberapa sub komponen. Setiap Indikator memberikan gambaran lebih rinci dari  informasi kinerja sekolah. Berikut ini disajikan tautan untuk mendownload contoh instrumen Evaluasi Diri Sekolah Tahun 2012:

Download | Instrumen Evaluasi Diri Sekolah SD
Download | Instrumen Evaluasi Diri Sekolah (EDS) SMP
Download | Instrumen Evaluasi Diri Sekolah (EDS) SMA
Download | Instrumen Evaluasi Diri Sekolah (EDS) SMK

Dalam konteks penerapan Total Quality Management  (TQM), evaluasi diri merupakan hal yang esensial. Data hasil evaluasi diri menjadi basis bagi upaya perbaikan di setiap komponen/aspek yang dipandang masih lemah. Evaluasi Diri Sekolah bukan untuk kepentingan pencitraan, melainkan untuk proses perbaikan dan peningkatan mutu pendidikan di sekolah itu sendiri, khususnya berkaitan dengan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan.

Berbeda dengan evaluasi diri dalam konteks Akreditasi Sekolah, yang adakalanya (-tidak selamanya dan tidak semuanya-) sudah disusupi dengan ambisi untuk mengejar status tertentu, sehingga data yang tersaji dalam evaluasi diri seringkali kurang obyektif dan cenderung diada-adakan. Untuk Evaluasi Diri Sekolah  saya kira hal ini tak perlu terjadi.  Pastikan saja bahwa instrumen yang digunakan benar-benar dapat menjaring data yang lengkap dan obyektif. Seburuk apapun data dan fakta yang didapat, lebih baik diangkat ke permukaan (tidak ditutup-tutupi) untuk dicarikan jalan keluarnya melalui aneka program yang mungkin bisa disiapkan. Bagaimana menurut Anda?

Tuesday, May 22, 2018

Penggabungan Data EMIS Madrasah Filial ke dalam Data Madrasah Induk

Penggabungan Data EMIS Madrasah Filial ke dalam Data Madrasah Induk

Dengan hormat disampaikan bahwa dalam rangka penertiban data madrasah filial (madrasah kelas jauh) di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama R.I, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Mulai periode pendataan EMIS Semester Genap TP 2015/2016, secara administrasi data EMIS madrasah filial harap dilebur/digabungkan ke dalam data madrasah induknya. Oleh karena itu, Nomor Statistik Madrasah (NSM) dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) madrasah filial harus mengikuti NSM dan NPSN madrasah induknya.
  2. Madrasah filial yang dimaksud pada poin (1) juga termasuk Madrasah Tsanawiyah Satu Atap yang tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor Dj.I/590/2012 tanggal 23 Mei 2012 tentang Penetapan Madrasah Induk Bagi Madrasah Tsanawiyah Satu Atap (MTs-SA) Program AIBEP.
  3. Kanwil Kemenag Provinsi dimohon berkoordinasi dengan Kankemenag Kab./Kota untuk melakukan penerbitan NSM yang telah diterbitkan bagi madrasah filial.
  4. Untuk keperluan pendataan Ujian Nasional Tahun 2016, Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kab./Kota dimohon berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat untuk melakukan penertiban data madrasah filial yang tercantum dalam database Ujian Nasional.
  5. Subbag Sistem Informasi Sekretariat Ditjen Pendidikan Islam (EMIS Pusat) akan berkoordinasi dengan Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan penertiban NPSN yang telah diterbitkan bagi madrasah filial.
Source file  Penggabungan Data EMIS Madrasah Filial ke dalam Data Madrasah Induk

Panduan Lengkap Verval PD tahun 2016/2017

Kegiatan Verval PD bertujuan untuk memverivikasi data peserta didik yang ada di sekolah Anda, baik peserta didik yang sudah punya NISN maupun belum memiliki nisn untuk selanjutnya melalui verval ini sekaligus diusulkan untuk mendapat NISN.

Panduan Lengkap Verval PD tahun 2016/2017

Sumber data siswa pada kegiatan ini bersumber dari Dapodikdas yang telah sinkron serta dapat diakses pada alamat http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id

Berikut Panduan Lengkap Verval PD untuk tahun 2016 yang bersumber resmi dari PDSPK.

Status Penerimaan NUPTK di Verval PTK

Penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dikelola oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK). Data guru atau Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang telah diinput di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) harus dilakukan verifikasi dan validasi (verval).


Cara Agar PTK masuk Calon Penerima NUPTK di verval PTK
Dari kegiatan verval PTK dapat diketahui apakah data guru sudah benar-benar valid atau belum. Bagi guru yang telah memenuhi kriteria dan syarat untuk mendapatkan NUPTK, pada laman laman vervalptk.data.kemdikbud.go.id ada tab menu “NUPTK”, di antaranya: Calon Penerima NUPTK dan Status Penerima NUPTK.

PTK yang ingin masuk dalam calon penerima NUPTK, harus memenuhi syarat dan data guru pada Dapodik sudah valid. Jika semuanya sudah memenuhi, data guru pada aplikasi verval PTK akan otomatis ke menu Calon Penerima NUPTK. Jadi intinya adalah menunggu sampai data PTK muncul di menu tersebut.


Setelah dinyatakan sebagai Calon Penerima NUPTK, baru menu Upload Dokumen untuk mengupload berkas persyaratan penerbitan NUPTK akan aktif. Dokumen Calon Penerima NUPTK dan Dokumen Pengajuan Penutupan NUPTK menggunakan PDF agar bisa disatukan untuk 2 Dokumen atau lebih menjadi satu file PDF.

Kelompok Modul Guru Pembelajar dan Registrasi SIM Guru Pembelajar


Sim Guru Pembelajar adalah sebuah aplikasi berbasis online yang digunakan oleh semua guru, guru yang pernah mengikuti UKG maka bisa melakukan regestrasi secara online di Sim Guru Pembelajar. Didalam SIM Guru Pembelajar anda bisa melihat hasil nilai UKG anda sendiri, anda bisa mengetahui apakah nilai anda sudah mencukupi atau belum memenuhi, langsung saja untuk melakukan regestrasi di SIM Guru Pembelajar silahkan ikuti langkah-langkah berikut ini :

1. Masuk ke alamat resmi https://sim.gurupembelajar.id/akun/registrasi
2. Masukan Nomor Peserta UKG 2015.
3. Masukan tanggal lahir anda sesuai dengan format yang diminta.
4. klik Captcha lalu klik regestrasi.
5. Maka akan muncul persetujuan seperti gambar dibawah ini


6. Klik setuju maka akan otomatis mendownload Surat Pemberitahuan  akses layanan Guru Pembelajar Online, didalam surat tersebut sudah ada username dan pasword untuk melakukan login SIM Guru pembelajar, berikut tampilan login sim guru pembelajar.

Setelah login Sim Guru Pembelajar maka anda bisa melihat hasil nilai UKG 2015, ada sepuluh poin yang harus dipenuhi, jika masih banyak yang merah maka anda harus memenuhi nilai tersebut.

Friday, May 18, 2018

RPP SILABUS Kurikulum 2013 Kelas I Semester 1 dan 2 Revisi 2016