Showing posts with label Info Sekolah. Show all posts
Showing posts with label Info Sekolah. Show all posts

Saturday, July 7, 2018

Cek Info GTK Tunjangan Guru Triwulan 3 Tahun 2018

Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan ketiga tahun 2018 akan dibayarkan sekitar bulan Oktober.

Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan ketiga tahun 2016

Untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan ketiga tahun 2018 (Juli sampai dengan September) akan dibayarkan sekitar bulan Oktober oleh Pemda. “Tunjangan profesi dan insentif bagi guru non PNS aman. Pembayarannya akan dilakukan oleh Ditjen GTK ke rekening masing-masing guru sesuai dengan ketentuan,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata yang SekolahDasar.Net kutip dari kemdikbud.go.id 

Data guru dan tenaga kependidikan (GTK) penerima TPG triwulan 3 tahun 2016 hasil pengiriman aplikasi data pokok pendidikan (Dapodik) dapat dilihat di laman resmi Kemendikbud. Pengecekan ini penting untuk melihat validitas data guru, data ini digunakan sebagai acuan pemberian aneka tunjangan bagi guru. Melalui laman ini pula dapat dilihat status pembayaran TPG tahun 2016.

Cara Cek Lembar Info Data GTK dan Pembayaran TPG Triwulan 3
  1. Kunjungi laman Info GTK melalui salah satu link berikut ini:

  2. Masukan NRG sebagai UserID bagi guru yang sudah sertifikasi dan NUPTK jika belum sertifikasi, atau NIK bagi yang belum memiliki NUPTK.

  3. Masukan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan YYYYMMDD. Contoh tanggal lahir 10 Januari 1968 ditulis 19680110

  4. Pilih periode semester, lalu ketik kode kombinasi angka dan huruf (captcha), terakhir klik “Login”.

Semua data yang ada di lembar info GTK tersebut mengikuti perubahan data yang dilakukan pada aplikasi dapodik sekolah. Apabila ada perubahan atau perbedaan dengan data yang sebenarnya, maka lakukan perubahan atau penyesuaian data di aplikasi dapodik sekolah masing-masing. Sebelum dibayarkan TPG triwulan 3 tahun 2016, akan diterbitan Surat Keputusan (SK) TPG semester 1 tahun ajaran 2017/2018

Jurnal Harian Guru Kelas Semua Jenjang Sekolah Tahun Ajaran 2017-2018 dengan Microsoft Excel

Dibawah ini adalah file yang berisi Contoh Format Jurnal Harian Guru Kelas yang dapat digunakan oleh para guru kelas Semua Jenjang Sekolah untuk Tahun Ajaran 2016-2017 dengan menggunakan Microsoft Excel. Silahkan dapatkan filenya pada link unduh dibawah

Contoh Format Jurnal Harian Guru Kelas Semua Jenjang Sekolah Tahun Ajaran 2016-2017 dengan Microsoft Excel


Tuesday, July 3, 2018

Download Aplikasi Dapodik

aplikasi dapodik download

Aplikasi Dapodik

Installer Dapodikdas 4.1.1 Download

Data Prefill

Prefill Dapodikdas Download
Prefill Dapodikdas Alternatif Download
Prefill Dapodikdas Alternatif Download
Prefill Dapodikdas Alternatif Download
Prefill Dapodikdas Alternatif Download
Prefill Dapodikdas Alternatif Download

Formulir Cetak

Formulir Sekolah Download
Formulir Rombongan Belajar Download
Formulir Peserta Didik Download
Formulit PTK Download
Formulir Sarpras Download

Panduan

Manual Aplikasi 4.1.0 Download
FAQ 4.1.0 Download
Surat Edaran Dirjen Download

Video Tutorial

Tutorial Aplikasi Download

Thursday, June 28, 2018

Juknis Program Bantuan Rehab Ruang Kelas Madrasah (MI/MTs/MA) Tahun 2016

Pemerintah melalui Direktorat Pendidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mengemban amanat konstitusi untuk membenahi sarana dan prasarana pendidikan. Salah satunya diwujudkan Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah (MI/MTs/MA) untuk mendukung kelancaran proses belajar mengajar. Dengan demikian berarti bahwa negara hadir untuk memenuhi hajat komunitas madrasah.

Saat ini masih banyak madrasah yang kekurangan ruang kelas akibat bertambahnya jumlah peserta didik karena masyarakat semakin yakin terhadap keberadaan pendidikan madrasah. Di sisi lain, terdapat banyak madrasah yang telah mengalami kerusakan karena sudah di makan usia ataupun akibat bencana. Sementara kemampuan masyarakat untuk memenuhi itu semua sangat terbatas.

Juknis Program Bantuan Rehab Ruang Kelas Madrasah (MI/MTs/MA) Tahun 2016

Selama ini pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah dan sejenisnya menggunakan mekanisme bantuan sosial dan swakelola, namun berdasarkan kajian dari beberapa unsur dan dengan terbitnya PMK Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah dan PMA Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Agama RI.

Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah menggunakan mekanisme Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga. Yang dimaksud dengan Bantuan Pemerintah sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168/PMK.05/2015 adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/non pemerintah.

Dalam Pasal 31 ayat (2) dinyatakan bahwa bantuan pembangunan gedung/bangunan dapat diberikan dalam bentuk uang atau barang kepada Lembaga Pemerintah atau Non Pemerintah. Sementara itu pengadaan barang bantuan pembangunan yang disalurkan dalam bentuk barang berpedoman kepada Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (Pasal 32 ayat 2).

Pengadaan barang bantuan pembangunan yang disalurkan dalam bentuk uang hanya dapat diberikan kepada lembaga penerima bantuan pemerintah yang telah mempunyai Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (Pasal 33 ayat 2). Penyaluran dana bantuan pembangunan dilaksanakan secara langsung dari Rekening Kas Negara ke rekening Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan pada lembaga melalui mekanisme LS (Pasal 33 ayat 5).

Mekanisme Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang didasarkan pada hal-hal sebagai berikut :
  • Pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan/atau memanfaatkan kemampuan teknis sumber daya masyarakat;
  • Pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi langsung masyarakat setempat;
  • Penerima Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah adalah lembaga masyarakat yang tersebar diberbagai daerah di Indonesia dengan lokasi, karakteristik, dan satuan biaya yang berbeda sesuai dengan lokasi dan daerah penerima bantuan.

Agar pada pelaksanaan Program Bantuan Rehab Ruang Kelas Madrasah (MI/MTs/MA) Tahun 2016 dapat berjalan sesuai yang diharapkan, maka di susunlah Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah (MI/MTs/MA) yang mengacu pada PMK Nomor 168/PMK.05/2015 dan PMA Nomor 67 Tahun 2015 sebagai acuan dan pedoman dalam mengimplementasikan Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah (MI/MTs/MA).


Yang dimaksud dengan Rehabilitasi Ruang Kelas yakni sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 45/Prt/M/2007 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara adalah perbaikan terhadap ruang kelas yang mengalami kerusakan pada sebagian besar komponen bangunan, baik structural maupun nonstructural yang apabila setelah diperbaiki masih dapat berfungsi dengan baik sebagaimana mestinya.

Juknis Bantuan Pembangunan Perpustakaan Madrasah (MI, MTs, Dan MA) Tahun 2016

Perpustakaan sebagaimana yang termaktub dalam undang-undang nomor 43 tahun 2007 diartikan sebagai wahana belajar sepanjang hayat mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokretis, serta bertangungjawab dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional.

Juknis Bantuan Pembangunan Perpustakaan Madrasah (MI, MTs, Dan MA) Tahun 2016

Sementara itu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2014 perpustakaan sekolah/madrasah adalah perpustakaan yang merupakan bagian integral dari kegiatan pembelajaran dan berfungsi sebagai pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan yang berkedudukan di sekolah/madrasah.

Tujuan pendirian perpustakaan untuk menciptakan masyarakat terpelajar dan terdidik, terbiasa membaca, berbudaya tinggi serta mendorong terciptanya pendidikan sepanjang hayat (long life education). Mengingat pentingnya keberadaan perpustakaan dalam membentuk karakter bangsa, maka pembangunan perpustakaan di institusi pendidikan menjadi sebuah keharusan.

Direktorat Pendidikan Madrasah membuat Bantuan Pembangunan Perpustakaan madrasah mulai dari tingkat Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah dan Aliyah. Agar dalam pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perpustakaan untuk Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah ini dapat berjalan dengan baik sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dan mendukung peningkatan mutu madrasah maka perlu dibuat petuntuk teknis yang menjadi guide line dalam pelaksanaan bantuan ini.


Dengan adanya Petunjuk Teknis ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi pemegang kebijakan pada Direktorat Pendidikan Madrasah, Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kankemenag Kabupaten/Kota dan kelompok kepentingan (stakeholder) Madrasah dalam proses pembangunan perpustakaan madrasah yang berlangsung pada Tahun Anggaran 2016.

Tuesday, June 26, 2018

Cara Mengetahui, Mendaftar dan Memperbaiki NISN

Nomor Induk Siswa Nasional

Bagaimana caranya mengetahui Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)?

Untuk mengetahui NISN, silakan cek di menu DATA SISWA atau klik pada link ini pada situs NISN, dengan cara:

cari NISN

cari NISN menurut nama siswa

Berdasarkan kedua kriteria diatas, maka akan muncul siswa aktif dengan NISN-nya. Jika tidak ada sama sekali berarti sekolah belum mendaftarkan siswanya.

Saya belum memiliki NISN, bagaimana cara memperolehnya?

Dianjurkan terlebih dahulu untuk melaksanakan solusi seperti pada permasalahan sebelumnya (diatas)
Jika siswa tidak ditemukan, silakan download (unduh) Formulir Peserta Didik (F-PD) dan formulir A.1 pengajuan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) baru pada situs NISN http://nisn.data.kemdiknas.go.id melalui menu FORMULIR PENGAJUAN;
Mencetak formulir-formulir tersebut;
Mengisi formulir-formulir tersebut secara manual;
Menyerahkan kepada operator NISN/NPSN sekolah dimana siswa berasal;
Bagi pihak sekolah dapat mengirim formulir A.1. tersebut ke PDSP melalui email : pdsp@kemdiknas.go.id untuk diberikan NISN.



Bagaimana caranya memperbaiki biodata NISN? Karena yang tertera tidak sesuai dengan akta kelahiran?

Silakan download (unduh) formulir A.3. Pengajuan Perbaikan Biodata Siswa di situs NISN http://nisn.data.kemdiknas.go.id  pada menu FORMULIR PENGAJUAN;
Mencetak formulir tersebut;
Mengisi formulir tersebut secara manual;
Menyerahkan kepada operator tingkat sekolah dimana NISN tersebut di terbitkan;
Bagi sekolah, dapat mengirimkan formulir yang sudah diperbaiki tersebut ke  PDSP melalui email : pdsp@kemdiknas.go.id.

Di sekolah saya yang sekarang ditanyakan NISN. Padahal pada saat lulus dari sekolah sebelumnya tidak dibekali NISN?

Dianjurkan terlebih dahulu untuk melaksanakan solusi seperti pada permasalahan No.1 diatas;
Jika tidak ditemukan, silakan download (unduh) formulir peserta didik (F-PD) dan formulir A.1. pengajuan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) baru pada situs NISN http://nisn.data.kemdiknas.go.id  melalui menu FORMULIR PENGAJUAN;
Mencetak formulir-formulir tersebut;
Mengisi formulir-formulir tersebut secara manual;
Menyerahkan kepada operator NISN/NPSN sekolah asal.
Bagi pihak sekolah dapat mengirim formulir A.1. tersebut ke PDSP melalui email : pdsp@kemdiknas.go.id untuk diberikan NISN.

Kartu NISN saya hilang, datanya juga ada yang keliru, bagaimana ini?

Jika terjadi kesalahan, kerusakan atau kehilangan kartu NISN, silakan dilaporkan ke operator NISN/NPSN sekolah dimana NISN tersebut diterbitkan.

Bagaimana jika ada 1 orang siswa memiliki 2 (dua) NISN? NISN yang mana yang di digunakan.

NISN yang digunakan adalah NISN yang sudah digunakan sebagai alat administrasi dan validasi oleh siswa di sekolahnya. Jika tidak, NISN yang digunakan adalah NISN yang paling kecil kodenya. Untuk NISN yang tidak digunakan mohon segera melapor ke operator NISN/NPSN sekolah asal untuk segera dihapus.

Saturday, June 16, 2018

Penjelasan tentang Verval PTK

Program-program di Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan sangat memerlukan dukungan data yang valid dan up to date, oleh karenanya Dapodik sebagai sumber data untuk program-program tersebut harus diisi dengan lengkap, benar, dan senantiasa dilakukan pemutakhiran data. Untuk mendukung dan mendapatkan data yang valid maka secara teknis Dapodik menerapkan identitas tunggal pada setiap entitas, baik satuan pendidikan, peserta didik, maupun guru dan tenaga kependidikan.

Penjelasan tentang Verval PTK
Khususnya untuk guru dan tenaga kependidikan identitasnya adalah menggunakan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau yang dikenal dengan NUPTK. Dimana NUPTK digunakan untuk mengidentifikasi setiap individu guru dan tenaga kependidikan yang ada di setiap sekolah/satuan pendidikan di seluruh Indonesia. NUPTK juga digunakan untuk identifikasi guru dan tenaga kependidikan pada program-program/transaksi di Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan seperti sertifikasi guru, UKG, tunjangan khusus, tunjangan fungsional dan lain-lainya. Oleh karenanya data guru dan tenaga kependidikan beserta NUPTK yang lengkap dan benar/valid adalah suatu keharusan.

PDSPK (Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan) sebagai lembaga yang memiliki tugas melaksanakan pengelolaan data dan statistik pendidikan telah membangun sistem verifikasi dan validasi data guru dan tenaga kependidikan pada laman http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id yang dipublikasi juga melalui laman http://referensi.data.kemdikbud.go.id Dimana data yang di verifikasi dan validasi pada sistem VervalPTK bersumber dari Dapodik yang telah di sinkronisasi oleh Sekolah dan selanjutnya data guru dan tenaga pendidikan yang telah valid akan menjadi masukan dan mendukung kevalidan data pada sistem transaksional di Direktorat Jenderal Guru Dan tenaga Kependidikan.

Namun setelah aplikasi vervalptk di luncurkan, beberapa operator sekolah masih belum memahami status dan apa yg harus dilakukannya. Berikut penjelasan status NUPTK setelah operator sekolah login ke dalam aplikasi Vervalptk sebagai berikut:

  1. NUPTK Valid
    NUPTK Valid apabila NUPTK yang di entrikan di Aplikasi Dapodik SMA-SMK dan disinkronisasi sudah sesuai dan sama dengan data NUPTK yang ada di Arsip PDSPK (data hasil rekonsiliasi dari Data dapodik dan Padamu Negeri).
  2. NUPTK Invalid
    NUPTK invalid disebabkan karena NUPTK yang di entrikan di Aplikasi Dapodik SMA-SMK tidak sesuai dengan data arsip di PDSPK. Secara teknis dapat disebabkan karena salah entry, yang di entry-kan bukan data NUPTK, entry data asal/ memiliki pola tertentu (missal: 00000000000), atau kosong karena belum memiliki NUPTK. Jika data NUPTK dinyatakan invalid sedangkan GTK tersebut sudah memiliki NUPTK dan pengisian di Dapodik SMA-SMK juga sudah benar, maka dapat melaporkan ke tim admin Pusat di PDSPK. Apabila terdapat data yang masih salah sedangkan data tidak bisa diedit di Dapodik maka lakukan pengajuan perubahan data di Vervalptk pada laman http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id. Perlakuan dengan menghapus data PTK kemudian memasukkan ulang sangat tidak disarankan.
  3. NUPTK Ganda
    Status NUPTK ganda apabila NUPTK terdeteksi lebih dari 1 record (dimiliki lebih dari satu GTK) atau GTK dengan NUPTK tersebut tercatat lebih dari 1 sekolah. Untuk menangani NUPTK ganda ini telah disiapkan mekanisme “merge” yang akan dilakukan oleh admin di Dinas Pendidikan Kab/Kota atau oleh Admin Pusat di PDSPK.

Panduan Teknis pelaksanaan VervalPTK secara lebih lengkap dan terperinci untuk Operator Sekolah dan Admin Dinas Pendidikan Kab/Kota akan disusun dan dipublikasikan oleh PDSPK. Dan dalam rangka mendukung pelaksanaan dan sosialisasinya juga di publikasikan lewat laman http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id Demikian informasi yg bisa kami sampaikan, semoga operator sekolah bisa memahami akan alur dan mekanisme yang ada di vervalptk PDSPK.