Sunday, July 8, 2018

Revisi Juknis Penulisan Blanko Ijazah MI, MTs,MA dan SHUAMBN MTs dan MA Tahun Pelajaran 2015/2016

Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) merupakan salah satu dokumen negara yang diperoleh peserta didik setelah menyelesaikan satuan pendidikan tertentu. Karena itu, kebenaran data dan informasi yang tercantum di dalamnya mutlak diperlukan.

Juknis-Ijazah-Madrasah-Tahun 2016


Ijazah untuk peserta didik Madrasah Ibtidaiyah (MI) diberikan kepada mereka yang telah mengikuti Ujian Madrasah dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan. Untuk tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA), Ijazah diberikan kepeda peserta didik yang telah mengikuti Ujian Nasional dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan. SHUAMBN diberikan kepada peserta didik yang telah mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab untuk tingkat MTs dan MA.

Berdasarkan hal-hal tersebut, maka Direktur Jenderal Pendidikan Islam merasa sangat perlu untuk menerbitkan petunjuk teknis tentang Penulisan dan Pengisian Blanko Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) Tahun Pelajaran 2015/2016 perlu adanya Petunjuk Teknis Penulisan dan Pengisian blanko Ijazah dan SHUAMBN sebagai acuan dan petunjuk dalam pengelolaannya di madrasah.

Petunjuk Teknis Penulisan dan Pengisian Blanko Ijazah MI, MTs,MA dan SHUAMBN MTs dan MA Tahun Pelajaran 2015/2016 yang akan kami bagikan ini merupakan edisi revisi. Silahkan download filenya pada tautan dibawah ini :

Saturday, July 7, 2018

Cek Info GTK Tunjangan Guru Triwulan 3 Tahun 2018

Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan ketiga tahun 2018 akan dibayarkan sekitar bulan Oktober.

Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan ketiga tahun 2016

Untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan ketiga tahun 2018 (Juli sampai dengan September) akan dibayarkan sekitar bulan Oktober oleh Pemda. “Tunjangan profesi dan insentif bagi guru non PNS aman. Pembayarannya akan dilakukan oleh Ditjen GTK ke rekening masing-masing guru sesuai dengan ketentuan,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata yang SekolahDasar.Net kutip dari kemdikbud.go.id 

Data guru dan tenaga kependidikan (GTK) penerima TPG triwulan 3 tahun 2016 hasil pengiriman aplikasi data pokok pendidikan (Dapodik) dapat dilihat di laman resmi Kemendikbud. Pengecekan ini penting untuk melihat validitas data guru, data ini digunakan sebagai acuan pemberian aneka tunjangan bagi guru. Melalui laman ini pula dapat dilihat status pembayaran TPG tahun 2016.

Cara Cek Lembar Info Data GTK dan Pembayaran TPG Triwulan 3
  1. Kunjungi laman Info GTK melalui salah satu link berikut ini:

  2. Masukan NRG sebagai UserID bagi guru yang sudah sertifikasi dan NUPTK jika belum sertifikasi, atau NIK bagi yang belum memiliki NUPTK.

  3. Masukan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan YYYYMMDD. Contoh tanggal lahir 10 Januari 1968 ditulis 19680110

  4. Pilih periode semester, lalu ketik kode kombinasi angka dan huruf (captcha), terakhir klik “Login”.

Semua data yang ada di lembar info GTK tersebut mengikuti perubahan data yang dilakukan pada aplikasi dapodik sekolah. Apabila ada perubahan atau perbedaan dengan data yang sebenarnya, maka lakukan perubahan atau penyesuaian data di aplikasi dapodik sekolah masing-masing. Sebelum dibayarkan TPG triwulan 3 tahun 2016, akan diterbitan Surat Keputusan (SK) TPG semester 1 tahun ajaran 2017/2018

Jurnal Harian Guru Kelas Semua Jenjang Sekolah Tahun Ajaran 2017-2018 dengan Microsoft Excel

Dibawah ini adalah file yang berisi Contoh Format Jurnal Harian Guru Kelas yang dapat digunakan oleh para guru kelas Semua Jenjang Sekolah untuk Tahun Ajaran 2016-2017 dengan menggunakan Microsoft Excel. Silahkan dapatkan filenya pada link unduh dibawah

Contoh Format Jurnal Harian Guru Kelas Semua Jenjang Sekolah Tahun Ajaran 2016-2017 dengan Microsoft Excel


Tuesday, July 3, 2018

Download Aplikasi Dapodik

aplikasi dapodik download

Aplikasi Dapodik

Installer Dapodikdas 4.1.1 Download

Data Prefill

Prefill Dapodikdas Download
Prefill Dapodikdas Alternatif Download
Prefill Dapodikdas Alternatif Download
Prefill Dapodikdas Alternatif Download
Prefill Dapodikdas Alternatif Download
Prefill Dapodikdas Alternatif Download

Formulir Cetak

Formulir Sekolah Download
Formulir Rombongan Belajar Download
Formulir Peserta Didik Download
Formulit PTK Download
Formulir Sarpras Download

Panduan

Manual Aplikasi 4.1.0 Download
FAQ 4.1.0 Download
Surat Edaran Dirjen Download

Video Tutorial

Tutorial Aplikasi Download

Thursday, June 28, 2018

Juknis Program Bantuan Rehab Ruang Kelas Madrasah (MI/MTs/MA) Tahun 2016

Pemerintah melalui Direktorat Pendidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mengemban amanat konstitusi untuk membenahi sarana dan prasarana pendidikan. Salah satunya diwujudkan Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah (MI/MTs/MA) untuk mendukung kelancaran proses belajar mengajar. Dengan demikian berarti bahwa negara hadir untuk memenuhi hajat komunitas madrasah.

Saat ini masih banyak madrasah yang kekurangan ruang kelas akibat bertambahnya jumlah peserta didik karena masyarakat semakin yakin terhadap keberadaan pendidikan madrasah. Di sisi lain, terdapat banyak madrasah yang telah mengalami kerusakan karena sudah di makan usia ataupun akibat bencana. Sementara kemampuan masyarakat untuk memenuhi itu semua sangat terbatas.

Juknis Program Bantuan Rehab Ruang Kelas Madrasah (MI/MTs/MA) Tahun 2016

Selama ini pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah dan sejenisnya menggunakan mekanisme bantuan sosial dan swakelola, namun berdasarkan kajian dari beberapa unsur dan dengan terbitnya PMK Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah dan PMA Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Agama RI.

Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah menggunakan mekanisme Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga. Yang dimaksud dengan Bantuan Pemerintah sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168/PMK.05/2015 adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/non pemerintah.

Dalam Pasal 31 ayat (2) dinyatakan bahwa bantuan pembangunan gedung/bangunan dapat diberikan dalam bentuk uang atau barang kepada Lembaga Pemerintah atau Non Pemerintah. Sementara itu pengadaan barang bantuan pembangunan yang disalurkan dalam bentuk barang berpedoman kepada Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (Pasal 32 ayat 2).

Pengadaan barang bantuan pembangunan yang disalurkan dalam bentuk uang hanya dapat diberikan kepada lembaga penerima bantuan pemerintah yang telah mempunyai Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (Pasal 33 ayat 2). Penyaluran dana bantuan pembangunan dilaksanakan secara langsung dari Rekening Kas Negara ke rekening Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan pada lembaga melalui mekanisme LS (Pasal 33 ayat 5).

Mekanisme Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang didasarkan pada hal-hal sebagai berikut :
  • Pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan/atau memanfaatkan kemampuan teknis sumber daya masyarakat;
  • Pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi langsung masyarakat setempat;
  • Penerima Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah adalah lembaga masyarakat yang tersebar diberbagai daerah di Indonesia dengan lokasi, karakteristik, dan satuan biaya yang berbeda sesuai dengan lokasi dan daerah penerima bantuan.

Agar pada pelaksanaan Program Bantuan Rehab Ruang Kelas Madrasah (MI/MTs/MA) Tahun 2016 dapat berjalan sesuai yang diharapkan, maka di susunlah Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah (MI/MTs/MA) yang mengacu pada PMK Nomor 168/PMK.05/2015 dan PMA Nomor 67 Tahun 2015 sebagai acuan dan pedoman dalam mengimplementasikan Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah (MI/MTs/MA).


Yang dimaksud dengan Rehabilitasi Ruang Kelas yakni sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 45/Prt/M/2007 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara adalah perbaikan terhadap ruang kelas yang mengalami kerusakan pada sebagian besar komponen bangunan, baik structural maupun nonstructural yang apabila setelah diperbaiki masih dapat berfungsi dengan baik sebagaimana mestinya.

Aplikasi Cetak Kartu Operator Sekolah - ID Card Maker v.1.5

Aplikasi Cetak Kartu Operator Sekolah - OPS ID Card Maker v.1.5 Beta ini ditujukan bagi para Operator Sekolah seluruh Indonesia untuk membuat kartu identitas dan sedikit catatan mengenai beberapa username penting mengenai pendataan pokok. Untuk bisa menggunakan dengan maksimal silahkan ikuti panduan Berikut :

PANDUAN INSTAL !
  • Download dulu Aplikasinya
  • Resolusi layar tidak kurang dari 1360x768
  • Instal  Font jangan lupa!
  • Exctract Aplikasi Kartu OPS di Drive [D:] Hardisk Laptop atau Komputer Anda
  • Double Klik Aplikasi OPS ID CARD Maker V.1.5 Beta maka akan muncul tampilan Form Input Data
  • Silahkan untuk mengisi data
  • Isi Photo (swaktu isi photo jangan ada menu lain terbuka, tutup semua menu)
  • Klik Tombol PRINT PREVIEW (jika tampilannya pecah jangan hiraukan karena hasil print tetap akan bagus. Kalau mau tes silahkan save ke dalam PDF untuk lihat tampilan aslinya)
  • Jika sudah Fix, lanjutkan dengan klik Tombol PRINT.

Selamat mencoba :)